Konseling Berkebutuhan Khusus (Faktor Penyebab, Hak dan Kewajiban) ~Hani Mariah

KONSELING BERKEBUTUHAN KHUSUS (FAKTOR PENYEBAB, HAK DAN KEWAJIBAN)
Bismillahirrohmanirrohim 💌
Assalamualaikum Warahmatullah Wb
Hallo teman teman semuanya, apa kabar? Semoga senantiasa dalam lindungan Allah Swt Aamiin.
Sebelum membaca tulisan inti, mari kita membaca doa sesuai kepercayaan atau keyakinan masing masing ...... Aamiin. 
Postingan ini merupakan hasil resume dari berbagai sumber sebagai bentuk tugas terstruktur mata kuliah "Konseling Berkebutuhan Khusus" yang diampu oleh bapak Peni Ramanda S.Pd, M.Pd.

💫💫💫💫💫💫
A. Teori Konseling dan Anak Berkebutuhan Khusus
Konseling merupakan sebuah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh ahli atau konselor kepada seseorang atau kelompok yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah. 
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya. (Kementrian, pemberdayaan perempuan dan anak: 2013) 
Secara konseptual anak berkebutuhan khusus (children with special needs) memiliki makna dan spektrum yang lebih luas dibandingkan dengan konsep anak luar biasa, cacat, atau berkelainan (exceptional children). Anak dengan kebutuhan khusus memiliki sikap dan perilaku yang berbeda dengan anak yang memiliki fisik dan mental yang normal. Untuk menyikapi hal tersebut maka diperlukan seorang konselor. 

B. Faktor Penyebab Konseling Berkebutuhan Khusus (ABK)
Faktor Penyebab Anak Berkebuthan Khusus (ABK)
Terdapat 3 faktor penyebab:
1.      Faktor Internal, Faktor internal adalah kondisi yang dimiliki oleh anak yang bersangkutan. Sebagai contoh seorang anak memiliki kebutuhan khusus dalam belajar karena ia tidak bisa melihat, tidak bisa mendengar, atau tidak mengalami kesulitan untuk begerak. Keadaan seperti itu berada pada diri anak yang bersangkutan secara internal. Dengan kata lain hambatan yang dialami berada di dalam diri anak yang bersangkutan.
2.      Faktor Eksternal, Faktor eksternal adalah Sesuatu yang berada di luar diri anak mengakibatkan anak menjadi memiliki hambatan perkembangan dan hambatan belajar, sehingga mereka memiliki kebutuhan layanan khusus dalam pendidikan. Sebagai contoh seorang anak yang mengalami kekerasan di rumah tangga dalam jangka panjang mengakibatkan anak teresbut kehilangan konsentrasi, menarik diri dan ketakutan. Akibantnya anak tidak tidak dapat belajar.
3.      Kombinasi Faktor Internal dan Eksternal
Kombinasi antara factor eksternal dan factor internal dapat menyebabkan terjadinya kebutuhan khusus pada seorang anak. Kebutuhan khusus yang disebabkan oleh factor ekternal dan internal sekaligus diperkirakan akan anak akan memiliki kebutuhan khusus yang lebih kompleks.
Sebagai contoh seorang anak yang mengalami gangguan pemusatan perhataian dengan hiperaktivitas dan dimiliki secara internal berada pada lingkungan keluarga yang kedua orang tuanya tidak memerima kehadiran anak, tercermin dari perlakuan yang diberikan kepada anak yang bersangkutan. Anak seperti ini memiliki kebutuhan khusus akibat dari kondisi dirinya dan akibat perlakuan orang tua yang tidak tepat.

C. Hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus.
Menurut Dedy Kustawan (2012: 35-36) hak anak berkebutuhan khusus: 
1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
2. Memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, kecerdasan dan kebutuhan khususnya.
3.Memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
4. Diterima di sekolah umum atau kejuruan.
5. Pindah ke jalur, jenjang atau satuan pendidikan lain yang sederajat atau melanjutkan ke jalur, jenjang atau satuan pendidikan yang lebih tinggi.
6. Mendapatkan layanan pembelajaran dan penilaian hasil belajar yang disesuaikan dengan kemampuannya.
7. Memperoleh jaminan hukum yang sama seperti anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan di sekolah mempunyai hak yang sama dengan anak normal pada umumnya. Dalam mengikuti pendidikan di sekolah inklusif peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang dimilikinya agar dapat mengembangkan kemampuan serta potensi yang dimilikinya sebagai bekal kehidupan dimasa mendatang

D. Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Kewajiban anak berkebutuhan khusus Menurut Dedy Kustawan (2012: 36) dalam rangka menjaga norma-norma pendidikan, melalui bimbingan, keteladanan, dan pembiasaan, setiap anak berkebutuhan khusus berkewajiban:
1. Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya.
2. Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma dan peraturan yang berlaku sesuai dengan kemampuannya.

--------------------
SUMBER:
Husna, F, dkk (2019). Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan. Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i UIN Jakarta. Vol.6. No.2

Rizky, M. (2014). Konseling Anak Berkebutuhan Khusus. MyCounselor.blogspot.com. Dikutip dari: http://mycounselor123.blogspot.com/2014/11/konseling-anak-berkebutuhan-khusus.html?m=1

Prasetyaningrum, S. (2018). Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kebermaknaan Hidup Orang Tua dari Anak Berkebutuhan Khusus. Jurnal Negeri Padang. Vol. 1. No.1

Winarsih, Sri, dkk. (2013). Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia



💫💫💫💫💫

Sekian Terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wb


Author:
Hani Maria, Mahasiswi Bimbingan Konseling Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Angkatan 2018. Berpikir, Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas... SUKSES.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

NAWFAL ALFINA SI ANAK BERBAKAT INDONESIA

STUDI KASUS TUNAGRAHITA